Syarat-syarat sah puasa
Setelah Ananda mengerjakan tugas, Yuk kita baca tulisan dibawah ini!
Sebelum anada melaksanakan ibadah puasa seharusnya mengerti
Syarat-syarat sah puasa, baik puasa fardhu atau sunah, ada 4
(empat), yaitu;
1. Islam pada saat itu. Oleh karena itu, puasa tidak sah dari
kafir asli dan murtad.
2. Berakal; maksudnya tamyiz. Oleh karena itu, dikecualikan
yaitu orang gila, anak kecil, dan lain-lain, karena mereka
tidak memiliki tamyiz. Yang dimaksud dengan tamyiz disini
bukan tamyiz tabiat karena jika tamyiz tabiat yang dimaksud
disini maka anak kecil tidak dapat dikecualikan dengannya.
3. Suci dari haid, nifas, dan melahirkan meskipun darah kempal
atau daging kempal meski tidak terlihat adanya darah.
Diharamkan atas perempuan haid dan nifas menahan diri
dari tidak makan atau minum dengan berniat puasa, jika ia
menahan diri tanpa disertai berniat puasa maka ia tidak wajib
melakukan perkara yang dapat membatalkan puasa. Sama
halnya pada saat hari raya, artinya, jika seseorang menahan
diri dari makan dan minum tetapi ia tidak meniatkan puasa
maka tidak wajib atasnya melakukan perkara yang dapat
membatalkan puasa itu.
Ketahuilah sesungguhnya 3 (tiga) syarat di atas harus ada di
seluruh siang hari bulan Ramadhan sehingga apabila seseorang
berpuasa, lalu murtad atau sifat tamyiznya hilang sebab gila, atau
mengalami haid, selama sebentar saja di waktu siang puasa maka
puasanya menjadi batal.
4. Mengetahui atau menyangka (dzon) bahwa waktu yang
dipuasai memang menerima untuk dipuasai. Oleh karena itu,
puasa tidak sah bagi orang yang tidak mengetahui atau
menyangka demikian itu. Waktu yang tidak dapat menerima dipuasai adalah dua hari
raya dan hari-hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah hari raya
Idul Adha.
Jika Ananda sudah tau komen dibawah ini ya? Selamat menunaikan ibadah puasa
Jika Ananda sudah tau komen dibawah ini ya? Selamat menunaikan ibadah puasa
Post a Comment for "Syarat-syarat sah puasa"