Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Ayo, Membayar Zakat


 

 

 


Memahami Arti Zakat

Setiap bulan Ramadan, Riri selalu mengajak Fadil, adiknya, untuk membayar zakat di masjid dekat rumahnya. ”Fadil, yuk, kita siap-siap pergi ke masjid membayar zakat fitrah!” ajak Riri kepada adiknya. Fadil masih senang bermain mobil-mobilan sehingga enggan menyahut. Kemudian, Riri menghampiri Fadil sambil berujar, ”Fadil, ayo dong, siap-siap ke masjid untuk membayar zakat fitrah!””Iya, Kakak, Fadil ingat, kan sekarang sudah akhir bulan Ramadan.”Riri dan Fadil membawa 2,5 kg beras yang sudah dipersiapkan ibunya. Kedua kakak beradik yang masih duduk di sekolah dasar itu mohon izin kepada ibunya untuk ke masjid membayar zakat fitrah . ”Bu, Riri dan Fadil berangkat ke masjid!” ujar Riri kepada ibunya yang sedang menjahit.”Hati-hati di jalan, ya, Nak! ” pesan ibunya kepada Riri dan Fadil.Riri dan Fadil menuju Masjid Al-Barkah untuk membayar zakat fitrah. Di tengah jalan, Fadil bertanya kepada kakaknya, ”Kak, aku belum mengerti, zakat itu apa?” tanya Fadil yang baru duduk di kelas 3 kepada kakaknya Riri yang sudah duduk di kelas 6 SD.”Kata Bu Mila guru agama kita, menurut bahasa, zakat bermakna membersihkan. Menurut istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nisab. Jadi, zakat itu sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya,” jawab Riri.”Oh, begitu, ya, Kak! Tapi, kenapa kita harus membayar zakat?” tanya Fadil lagi kepada Riri. ”Kata Bu Mila, setiap umat Islam yang mampu wajib membayar zakat.””Kok, kita sekarang membayar zakat fiitrah? Kan, kita belum mampu cari uang?””Kata Bu Mila, zakat fitrah itu untuk membersihkan diri dan jiwa kita. Lagi pula yang menanggung zakat fitrah orang tua kita.” ”Oh, begitu, ya, Kak!” ucap Fadil. ”Fadil, ayo, masuk ke masjid!” ajak Riri kepada adiknya untuk masuk ke masjid. Di dalam masjid, sudah banyak orang yang ingin membayar zakat kepada panitia zakat. 

Macam-Macam Zakat

Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu. Tahukah kalian, kewajiban umat Islam bukan hanya mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri, tetapi mengeluarkan zakat māl (zakat harta) jika telah mencapai batas jumlah tertentu dalam satu tahun (nib),

1.Zakat Fitrah. 

a. Pengertian Zakat Fitrah 

Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.  

b.Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat FitrahOrang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.1)Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anak-anak, atau lanjut usia.2)Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.3)Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan. 

2.Zakat Māla.Pengertian Zakat Māl 

a. Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya, jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-. 

Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.  

b. Syarat Wajib Zakat MālSyarat wajib zakat māl seperti berikut. 

1)Pemilik harta adalah orang Islam. 

2)Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila). 

3)Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

4)Harta tersebut telah mencapai satu tahun. 

5)Harta tersebut milik sendiri. 

c.Jenis Harta yang Dizakati  

Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut. 

1)Perhiasan emas dan perak yang disimpan. 

2)Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun. 

3)Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja. 

4)Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija. 

5)Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.

6)Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya. 

sumber : buku pai kelas 6 

Post a Comment for "Ayo, Membayar Zakat"

close