Peranan Ilmu Fiqih Oleh : Ahmad Nur Yasin
Peranan Ilmu Fiqih
1 Pengertian Peranan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata peranan berasal dari kata peran yang berarti ‘pemain sandiwara (film); tukang lawak; perangkat tingkah yang diharapkan yang dimilki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat. Kata peran yang mendapatkan akhiran –an sehingga menjadi peranan yang berarti ‘bagian yang dimainkan seseorang pemain; tindakan yang dilakukan oleh seseorang disuatu peristiwa. Menurut Tim Pusat Bahasa dalam buku yang berjudul Tesaurus Alfabetis Bahasa Indonesia kata peran yang berati ‘karakter, kapasitas, kedudukan, fungsi, pos, tugas. Jika kata peran diberi imbuhan akhiran –an maka berarti ‘andil, kontribusi, rol’.
2 Pengertian Pelajaran Fiqih
Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata faqaha (فقه ) yang berarti “memahami” dan “mengerti”. Fiqih pada mulanya berati ”memahami”, “mengerti hal-hal yang kecil”, dan memamahi maksud percakapan orang-orang lain.
Adapun menurut istilah, kata fiqh adalah ilmu halal dan haram, ilmu syariat dan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kassani. Namun yang lebih kuat dn populer adalah definisi yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh Imam Subuki dalam Kitab Jam’ul Jawami.
العلم بالاحكام الشرعية العملية من اد لتهاالتفصلية
Artinya : “ Ilmu yang membahas tetang hukum syara’ yang berhubungan dengan amali (perbuatan) yang diperoleh melalui dalil-dalil secara terperinci”.
Berkaitan dengan bidang Fiqih Ibadah dijelaskan pada buku yang berjudul Ilmu Fiqih Karangan A. Djajuli mengatakan bahwa “ Bidang Fiqih Ibadah ini meliputi:
a. Pembahasan thoharoh, baik thoharoh dari najis maupun thoharoh dari hadats, yaitu wudlu, mandi, dan tayamum. Shalat: dengan segala macam rukun dan tata cara shalat serta hal-hal yang berhubungan dengan shalat, termasuk ddalamnya shalat jenazah.
b. Pembahasan sekitar zakat. Tentang wajib zakat, harta-harta yang wajib dizakati, nisab, haul, dan mustahik zakat serta fitah.
c. Pembahsan sekitar shiyam, puasa wajib, dan sunnah, rukunnya dan hal-hal lain disekitar shiyam
d. Pembahasan tentang i’tikaf, cara, dan adab susila dalam beritikaf.
e. Pembahsan tentang Ibdah haji. Dibicarakan tentang hukum dan syarat-syarat haji, perbuatan-perbuatan yang dilakukan dan ditinggalkan pada waktu melakukan Ibadah Haji dan hal-hal yang berhubungan dengan ibadah haji.
f. Pembahsan sekitar jihad, dibicarakan tentang hukumnya, cara-carnya, syarat-syaratnya, tentang perdamaian, tentang harta ghamimah, fay, dan jijyah
g. Pembahasan tentang sumpah, macam-macam sumpah, kafarah sumpah, dan lain-lain sekitar sumpah.
h. Pembahasan tentang nazar, macam-macam nazar, dan akibat hukum nazar.
i. Pembahasan tentang kurban, hukumnya, macam-macamnya binatang untuk berkurban, umur binatang yang dikurbankan, dan jumlahnya serta hukum tentang daging kurban
j. Pembahasan tentang sembelihan, yang meliputi binatang yang disembelih, cara-cara menyembelih binatang, dan syarat-syaratnya.
k. Pembahsan tentang berburu; hukum berburu dan hal-hal yang berkenaandengan binatang yang diburu.
l. Pembahasan tentang aqiqah; hukumnya, umur binatangnya. Aqiqah untuk siapa, waktu aqikah, dan hukum dagingya.
m. Pembahasan tentang makanan dan minuman, dibicarakan tentang yang halal dimakan dan yang haram dimakan”
1. Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fikih
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Secara substansial mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya. Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
a. Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b. Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
Daftar Pustaka
- A. Djajuli, Ilmu Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
- Koto, Alaiddin. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
- Nata, Abuddin. Masail al-Fiqhiyah. Jakarta: Kencana,2001
- Shidiq, Sapiudin. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2017
- Tim Pusat Bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2001
- Tim Pusat Bahasa Indonesia. Tesaurus Alfabetis Bahasa Indonesia. Bandung: MIZAN, 2009
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013, Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab
Post a Comment for "Peranan Ilmu Fiqih Oleh : Ahmad Nur Yasin"