Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Ya Akhwat! Sudahkah Anda Menutup Aurat?

Sudahkah Anda Menutupnya?
Oleh : Ahmad Nur Yasin
anuryasin.com

  Kota Tangerang, 19 September 2018 - Kalau kita berbicara tentang aurat tentunya tak asing lagi dengan kata hijab,jilbab, dan berbusana/pakaian. Apa sih aurat itu? kenapa Islam memiliki peraturan sangat tegas mengenai ruang lingkup aurat? ada apa dibalik semuanya itu?.  Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi dan dihindarkan dari pandangan orang lain. Hal ini akan menjadi pokok pembahasannya adalah bagaimana cara menghindari dari pandang orang lain tersebut. Ingat Islam sudah banya mengatur dengan jelas, terperinci dan tegas mengenai hal ini. sehingga dalam al-Qur'an dijelaskan dalam Surat annur ayat 31 sebagai berikut:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur Ayatb 31).


 Ayat diatas sudah jelas batasan aurat perempuan diantara perlu digaris bawahi adalah menjulurkan kerudung/jilbab dan menyembunyikan perhiasan kecuali kepada suaminya. dalam Tafsir al-Misbah dikatakan bahwa ada dua macam perhiasana. yaitu Khilqiyah dan Muktasabah

1. Khilqiyah (Fisik melekat pada diri seseorang)
   Pakar hukum tafsir Ibn- al-'Arabi berpendapat bahwa "hiasan yang bersifat Khilqiyah adalah sebagian besar jasad perempuan, khususnya wajah, kedua pergelangan tangannya, kedua siku sampai dengan bahu, payudara, kedua betis dan rambut". Hiasan Khilqiyah yang dapat ditoleransi adalah hiasan yang bila ditutup mengakibatkan kesulitan bagi wanita, seperti wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, lawanya adalah hiasan yang disembunyikan/harus ditutup, seperti bagian atas kedua betis, kedua pergelangan, kedua bahu, leher dan bagian atas dada dan kedua telinga.

2. Muktasabah (yang dapat diupayakan)
  Hiasan yang merupakan hal-hal yang lumrah diapakai sebagai hiasan buat perempuan yakni perhiasan, pakaian indah dan berwarna warni, pacar, celak, siwak, dan sebagainya. Menurut pendapat Ibn Abbas, Qatadah, dan Miswar Ibn Makhzamah berpendapat bahwa yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan hijau), anting, cincin, dan semacamnya.
Bagaimana Auratnya Perempuan ketika Shalat dan Diluar Shalat, atau ketika berhadapan dengan lelaki bukan mahramnya?

1.  Aurat perempuan di waktu shalat
   Aurat perempuan di waktu shalat, seluruh tubuhnya terkecuali wajah dan kedua tangannya sampai pergelangannya.

2.  Aurat perempuan diluar shalat
   Cukup banyak ayat al-qur’an yang memerintahkan kaum wanita muslimat agar senantiasa menjaga kesopanan dalam bertutur, berpakaian dan bertingkah laku. Diantaranya firman Allah SWT, “ Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuan dan isteri-isteri kaum mukmin: “Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka:”. Yang demikian itu, supaya mereka lebih mudah dikenal (sebagai perempuan baik-baik), sehingga mereka tidak diganggu. Sungguh Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang. (Q.S al-Ahzab: 59)

3.  Aurat Perempuan di Luar shalat di hadapan laki-laki bukan mahram.
  Menurut sebagian besar fuqaha”, aurat perempuan diluar shalat ketika berhadapan dengan laki-laki asing (yakni bukan mahramnya) sama seperti dalam shalat. Yakni seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya,” tetapi menurut sebagian lainnya, seperti Abu hanifah. Ats-Tsauri dan al-Muzani (dari kalngan madzhab Syafii), selain wajah dan kedua tangannya yang boleh terbuka, juga kedua kakinya sampai pergelangan. Hal ini demi tidak menyulitkannya dalam bergerak dan menunaikan tugas sehari-harinya.

4. Aurat perempuan di hadapan lelaki yang termasuk keluarga dekat.
   Adapun dihapan lelaki anggta kelaurga yang termasuk mahramnya, serang perempuan dibolehkan membuak lebih dari wajah dan telapak tangannya seperti tersebut diatas. Ia dibolehkan membuka penutup kepalanya, lehernya, sebagian dari lengannya dan kakinya, asalkan tetap menjaga kesopanan.

Mengapa Kita harus Menutup Aurat?
Untuk Pembahasan ini penulis akan lanjutkan dilain waktu. Semoga tulisan ini memberikan manfaat. Dan semoga kita menjadi lebih sadar dalam menjalankan syariat Islam khusunya dalam hal menutup aurat. Jangan lupa kritik dan sarannya, guna untuk memperbaiki tulisan ini

Post a Comment for "Ya Akhwat! Sudahkah Anda Menutup Aurat? "

close