Pentingnya Berbusana Muslimah - Ahmad Nur Yasin
Berbusana Syariat Islam
Reformasi di
segala bidang kini tengan berlangsung di Indonesia. Reformasi di bidang politik
bergulir sekitar tahun 1998 (pasca rezim Soeharto) dan berlangsung dengan kejutan
peristiwa yang terjadi pada saat itu. Sedang reformasi di bidang pendidikan
terjadi sejak tahun 2003, terutama ditandai dengan kelahiran UU No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[1]
Pendidikan bagi
kehidupan manusia merupakan sesuatu yang penting dan menjadi sebuah kebutuhan
pokok. “Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau
kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan
pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.”[2]
Pendidikan
sebagai bentuk kegiatan manusia, dalam kehidupannya juga menempatkan tujuan
sebagai sesuatu yang hendak dicapai. Salah satunya adalah tujuan pendidikan
Nasional di Indonesia, seperti yang tertera pada Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 Bab II pasal 3 yaitu:
“Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”[3]
Pendidikan merupakan hal yang sangat strategis dalam
membangun sebuah peradaban, khususnya peradaban yang islami. Bahkan ayat
pertama diturunkan oleh Allah sangat berhubungan dengan pendidikan.[4]
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsungsejak
masuknya Islam ke Indonesia. Menurut catatan sejarah masuknya Islam ke
Indonesia dengan damai, berbeda dengan daerah-daerah lain, kedatangan Islam
dilalui lewat peperangan, seperti Mesir, Irak, Parsi dam beberapa daerah
lainnya. Peranan para pedagan dan mubaligh sangat besar sekali andilnya dalam
proses islamisasi di Indonesia. Salah satu jalur proses Islamisasi itu adalah
pendidikan.[5]
Pendidikan Islam adalah pendidikan yang Islami.
Karakteristik yang sangat menonjol dari Pendidikan Islam adalah prinsip pokok:
“Prinsip tauhid”, yaitu prinsip di mana segalanya berasal dan berakhir. Prinsip
ini telah memandu pengembangan teori dan praktik pendidikan Islam secara
formal, dan non formal. Bahkan prinsip ini pula yang telah memandu persepsi
umat tentang Pendidikan Islam, sehingga pendidikan Islam dalam konteks yang
penuh dinamika ini dipersepsi secara lebih komperehensif.[6]
Melihat kepada kegiatan pendidikan islam di Indonesia, maka dapat dilihat bahwa
pendidikan Islam tersebut telah banyak memainkan perannya dalam rangka
mencerdaskan kehiduan bangsa, selain dariitu telah terjadi pula dinamika
perkembangan pendidikan Islam di Indonesia. Salah satu yang sangat strategis
dalam dinamika itu adalah masuknya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan
nasional.[7]
Pendidikan Islam juga merupakan persoalan yang kompleks,
menyangkut semua komponen yang terkadung di dalamnya. Pendidikan Agama Islam
adalah pendidikan berdasarkan alqur’an dan sunnah, selain mempunyai tujuan
keilmuan, juga mempunyai tujuan menjadikan sebagai khalifah yang dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, karena makna pendidikan Islam secara khusus
tidak dapat secara keseluruhannya disamakan dengan makna pendidikan secara umum.
Keunikan makan pendidikan Islam itu sendiri. Sebagaimana menurut al-Ghazali
tujuan pendidikan Islam itu antara lain, 1) Mempelajari ilmu pengetahuan
semata-mata untuk ilmu pengetahuan itu sendiri sebagai wujud ibadah kepada
Allah SWT; 2) Membentuk ahlakul karimah; dan 3) mengantarkan peserta didik
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.[8]
Agama
Islam merupakan pedoman hidup yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,
manusia dengan manusia, manusia dengan diri sendirinya dan dengan alam.[9]
Dienul Islam bukan saja mengatur hubungan antara manusia dengan Illahnya (Tuhannya)
tetapi juga mengatur hubungan antarsesama manusia. Bahkan Islam mengatur seluruh
aspek kehidupan Insani, termasuk mengatur masalah pakaian karena dalam
masyarakat masalah pakaian ini sangat penting dan sensitif sekali.[10]
Sebagai umat Islam yang
taat dalam beragama adalah ia akan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan
dan menjauhi larangannya Allah SWT. Begitupula kaitanya dengan Hablu minanas (Hubungan
Antar manusia) dalam berpakaian islam sangat tegas sekali dalam peraturan berbusana.
Hal ini banyak sekali fungsi dan hikmahnya sehingga peraturan berbusana
ditegaskan dalam al-Quran
diantaranya
adalah QS.
an-Nur ayat 31 yaitu
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ
يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ
أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ
نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ
أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ
عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا
يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur Ayat 31).
Berdasarkan
tafsir al-Misbah karangan Quraish Shihab meyimpulkan tafsirnya bahwa ada 2 yang
perlu diperhatikan dalam kaitanya ayat ini. Yang pertama, al-Qur’an dan
as-Sunah secara pasti melarang segala aktivitas-pasif atau aktif- yang
dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkan rangsang birahi kepada lawan
jenisnya. Kedua, tuintunan al-Qur’an- terlihat dari ayat tersebut, ditutup
dengan ajakan taubat. Demikian juga surat al-Ahzab ditutup dengan pernyataan Allah
Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. (QS al-Ahzab: 59)[11]
Pakaian
adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa
Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian
yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut juga
busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan
sebagai pakaian wanita yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk
menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri
serta masyarakat berada.[12]
Dalam
konteks berbusana, menutup aurat bukan saja baik dan saran, bahkan para
perempuan akan jauh terlihat cantik, anggun, dan berwibawa dengan busana yang
menutup aurat. Selain itu, pemakainya juga akan terhindar dari fitnah dan
perbuatan tidak menyenangkan dari orang-orang yang akan berbuat jahat seperti
berbuat seksual.[13]
Hal ini fungsi berbusana diantara untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan. seperti perbuatan kejahatan, pemerkosaan, dan tindak asusila
lainnya.
Penentuan
tentang aurat, sama sekali bukanlah untuk menurunkan derajat kaum wanita,
bahkan justru sebaliknya. Upaya yang dilakukan oleh sementara pihak dewasa ini
yang memerkan wanita dalam berbagai gaya dan bentuk pada hakikatnya merupakan
penghinaan yang terbesar terhadap kaum wanita. Sebab ketika itu, mereka
menjadikan wanita sebagai sarana pembangkit dan pemuas nafsu pria yang tidak
sehat.[14] Sebagaimana
syariat Islam. Dalam kaitannya proses pemaknaan pakaian bagi remaja, maka ada
tiga makna pakaian dalam persepsi remaja terhadap busana muslimah. Ketiga makna
itu adalah: 1) pakaian sebagai penutup aurat, 2) pakaian sebagai salah satu
wujud pelaksanaan ajaran agama dan, 3) pakaian sebagai wujud identitas.[15] Mengenakan busana yang sesuai dengan
syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatan. Ajaran-ajaran Islam
tidak bermaksud untuk membatasi gerak gerik dan langkah umatnya. Akan tetapi
dengan aturan-aturan ini manusia akan terhindar dari segala marabahaya dan
bencana yang akan datang padanya. Perilaku-perilaku yang mencerminkan seseorang
memakai berbusana muslimah yaitu diantara bersikap sopan santun, jujur, gemar
ibadah, menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, tolong menolong, dll.
[1] M. Kholid
Fatoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional (Paradigma Baru),
(Jakarta: DEPAG RI, 2005), hal.1
[2] Tim Penyusun
Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai
Pustaka, 2005), hal. 263.
[3]
Departemen Pendidikan Nasional, UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Jakarta:Mini Jaya Abadi, 2003,h. 177
[4] Fauzan, Kurikulum
Pendidikan Islam, (Aceh: CV. Sefa Bumi Persada, 2013), hal. 2
[5] Haidar Putra
Daulay, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidkan Nasional di Indonesia,(Jakarta:
kencana, 2004), hal. 2
[6] Abd. Halim
Soebahar, Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordanansi Guru sampai UU SISDIKNAS,
(Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2013), hal. 1
[7] Haidar,Op.
Cit, hal. 2-3
[8] Ibid, hal. 3-4
[9] Zakiah
Drajat,. Dkk, Pendidikan Agama Islam,( Jakarta: Bulan Bintang, 1979),
hal. 10
[10] Mulhandy Ibn
Haj. Kusumayadi, Enam Puluh Satu TanyaJawab Tentang Jilbab, (Bandung:
Espe Press, 1992), hal.1
[11] M. Quraish
Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: lentera hati, 2002), hal. 334
[12] Nelti
Khairiyah,. Endi Suhendi Zen, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti,
(Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2014), hal.25
[13] Nelti
Khairiyah,. Endi Suhendi Zen, op.cit. 22
[14] Ibid, hal.
62
[15]
Ilyas Ismail, Peran Budaya Berpakaian Masyarakat Dalam Mendukung
Syariat Islam Aceh (Studi Penelitian Di Kecamatan Peusangan), LENTERA: Vol. 10, No. 1, Juni 2010, hal. 64-65
Post a Comment for "Pentingnya Berbusana Muslimah - Ahmad Nur Yasin"