Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pentingnya Berbusana Muslimah - Ahmad Nur Yasin

Berbusana Syariat Islam

Reformasi di segala bidang kini tengan berlangsung di Indonesia. Reformasi di bidang politik bergulir sekitar tahun 1998 (pasca rezim Soeharto) dan berlangsung dengan kejutan peristiwa yang terjadi pada saat itu. Sedang reformasi di bidang pendidikan terjadi sejak tahun 2003, terutama ditandai dengan kelahiran UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[1]
Pendidikan bagi kehidupan manusia merupakan sesuatu yang penting dan menjadi sebuah kebutuhan pokok. “Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.”[2]
Pendidikan sebagai bentuk kegiatan manusia, dalam kehidupannya juga menempatkan tujuan sebagai sesuatu yang hendak dicapai. Salah satunya adalah tujuan pendidikan Nasional di Indonesia, seperti yang tertera pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 Bab II pasal 3 yaitu:
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”[3]

Pendidikan merupakan hal yang sangat strategis dalam membangun sebuah peradaban, khususnya peradaban yang islami. Bahkan ayat pertama diturunkan oleh Allah sangat berhubungan dengan pendidikan.[4]
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsungsejak masuknya Islam ke Indonesia. Menurut catatan sejarah masuknya Islam ke Indonesia dengan damai, berbeda dengan daerah-daerah lain, kedatangan Islam dilalui lewat peperangan, seperti Mesir, Irak, Parsi dam beberapa daerah lainnya. Peranan para pedagan dan mubaligh sangat besar sekali andilnya dalam proses islamisasi di Indonesia. Salah satu jalur proses Islamisasi itu adalah pendidikan.[5]
Pendidikan Islam adalah pendidikan yang Islami. Karakteristik yang sangat menonjol dari Pendidikan Islam adalah prinsip pokok: “Prinsip tauhid”, yaitu prinsip di mana segalanya berasal dan berakhir. Prinsip ini telah memandu pengembangan teori dan praktik pendidikan Islam secara formal, dan non formal. Bahkan prinsip ini pula yang telah memandu persepsi umat tentang Pendidikan Islam, sehingga pendidikan Islam dalam konteks yang penuh dinamika ini dipersepsi secara lebih komperehensif.[6] Melihat kepada kegiatan pendidikan islam di Indonesia, maka dapat dilihat bahwa pendidikan Islam tersebut telah banyak memainkan perannya dalam rangka mencerdaskan kehiduan bangsa, selain dariitu telah terjadi pula dinamika perkembangan pendidikan Islam di Indonesia. Salah satu yang sangat strategis dalam dinamika itu adalah masuknya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.[7]
Pendidikan Islam juga merupakan persoalan yang kompleks, menyangkut semua komponen yang terkadung di dalamnya. Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan berdasarkan alqur’an dan sunnah, selain mempunyai tujuan keilmuan, juga mempunyai tujuan menjadikan sebagai khalifah yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik, karena makna pendidikan Islam secara khusus tidak dapat secara keseluruhannya disamakan dengan makna pendidikan secara umum. Keunikan makan pendidikan Islam itu sendiri. Sebagaimana menurut al-Ghazali tujuan pendidikan Islam itu antara lain, 1) Mempelajari ilmu pengetahuan semata-mata untuk ilmu pengetahuan itu sendiri sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT; 2) Membentuk ahlakul karimah; dan 3) mengantarkan peserta didik mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.[8] 
Agama Islam merupakan pedoman hidup yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan diri sendirinya dan dengan alam.[9] Dienul Islam bukan saja mengatur hubungan antara manusia dengan Illahnya (Tuhannya) tetapi juga mengatur hubungan antarsesama manusia. Bahkan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan Insani, termasuk mengatur masalah pakaian karena dalam masyarakat masalah pakaian ini sangat penting dan sensitif sekali.[10] Sebagai umat Islam yang taat dalam beragama adalah ia akan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan dan menjauhi larangannya Allah SWT. Begitupula kaitanya dengan Hablu minanas (Hubungan Antar manusia) dalam berpakaian islam sangat tegas sekali dalam peraturan berbusana. Hal ini banyak sekali fungsi dan hikmahnya sehingga peraturan berbusana ditegaskan dalam al-Quran diantaranya adalah QS. an-Nur ayat 31 yaitu
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur Ayat 31).
Berdasarkan tafsir al-Misbah karangan Quraish Shihab meyimpulkan tafsirnya bahwa ada 2 yang perlu diperhatikan dalam kaitanya ayat ini. Yang pertama, al-Qur’an dan as-Sunah secara pasti melarang segala aktivitas-pasif atau aktif- yang dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkan rangsang birahi kepada lawan jenisnya. Kedua, tuintunan al-Qur’an- terlihat dari ayat tersebut, ditutup dengan ajakan taubat. Demikian juga surat al-Ahzab ditutup dengan pernyataan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. (QS al-Ahzab: 59)[11]
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut juga busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat berada.[12]
Dalam konteks berbusana, menutup aurat bukan saja baik dan saran, bahkan para perempuan akan jauh terlihat cantik, anggun, dan berwibawa dengan busana yang menutup aurat. Selain itu, pemakainya juga akan terhindar dari fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dari orang-orang yang akan berbuat jahat seperti berbuat seksual.[13] Hal ini fungsi berbusana diantara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. seperti perbuatan kejahatan, pemerkosaan, dan tindak asusila lainnya.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
Penentuan tentang aurat, sama sekali bukanlah untuk menurunkan derajat kaum wanita, bahkan justru sebaliknya. Upaya yang dilakukan oleh sementara pihak dewasa ini yang memerkan wanita dalam berbagai gaya dan bentuk pada hakikatnya merupakan penghinaan yang terbesar terhadap kaum wanita. Sebab ketika itu, mereka menjadikan wanita sebagai sarana pembangkit dan pemuas nafsu pria yang tidak sehat.[14] Sebagaimana syariat Islam. Dalam kaitannya proses pemaknaan pakaian bagi remaja, maka ada tiga makna pakaian dalam persepsi remaja terhadap busana muslimah. Ketiga makna itu adalah: 1) pakaian sebagai penutup aurat, 2) pakaian sebagai salah satu wujud pelaksanaan ajaran agama dan, 3) pakaian sebagai wujud identitas.[15] Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatan. Ajaran-ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi gerak gerik dan langkah umatnya. Akan tetapi dengan aturan-aturan ini manusia akan terhindar dari segala marabahaya dan bencana yang akan datang padanya. Perilaku-perilaku yang mencerminkan seseorang memakai berbusana muslimah yaitu diantara bersikap sopan santun, jujur, gemar ibadah, menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, tolong menolong, dll.




[1] M. Kholid Fatoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional (Paradigma Baru), (Jakarta: DEPAG RI, 2005), hal.1
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hal. 263.
[3] Departemen Pendidikan Nasional, UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta:Mini Jaya Abadi, 2003,h. 177
[4] Fauzan, Kurikulum Pendidikan Islam, (Aceh: CV. Sefa Bumi Persada, 2013), hal. 2
[5] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidkan Nasional di Indonesia,(Jakarta: kencana, 2004), hal. 2
[6] Abd. Halim Soebahar, Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordanansi Guru sampai UU SISDIKNAS, (Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2013), hal. 1
[7] Haidar,Op. Cit, hal. 2-3
[8] Ibid, hal. 3-4
[9] Zakiah Drajat,. Dkk, Pendidikan Agama Islam,( Jakarta: Bulan Bintang, 1979), hal. 10
[10] Mulhandy Ibn Haj. Kusumayadi, Enam Puluh Satu TanyaJawab Tentang Jilbab, (Bandung: Espe Press, 1992), hal.1
[11] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: lentera hati, 2002), hal. 334
[12] Nelti Khairiyah,. Endi Suhendi Zen, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, (Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2014), hal.25
[13] Nelti Khairiyah,. Endi Suhendi Zen, op.cit. 22
[14] Ibid, hal. 62 
[15] Ilyas Ismail, Peran Budaya Berpakaian Masyarakat Dalam Mendukung Syariat Islam Aceh (Studi Penelitian Di Kecamatan Peusangan), LENTERA: Vol. 10, No. 1, Juni 2010, hal. 64-65

Post a Comment for "Pentingnya Berbusana Muslimah - Ahmad Nur Yasin"

close